Jejaring media sosial di Indonesia sekali lagi membuktikan betapa kuat ia mampu berbuat.
Saat Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Konten Multimedia, kicauan maya yang menyuarakan penolakan atas peraturan tersebut pun riuh bersahutan.
Melalui situs jejaring informasi Twitter, tweeps Indonesia menyatakan kekhawatiran mereka akan potensi terjadinya pembatasan ekspresi ketika RPM Konten tersebut mulai berlaku. Mereka berkicau dengan menambahkan topik #tolakrpmkonten sebelum dikirimkan pada akun Twitter resmi milik Menteri Kominfo Tifatul Sembiring.
Keriuhan ini pun kemudian terdengar oleh harian nasional terbesar Indonesia, Kompas, yang menjadikan penolakan atas RPM Konten tersebut sebagai headline pada 18 Februari 2010 lalu. Sebelumnya, media nasional lainnya, seperti Tempo lewat situs Tempo Interaktif pada 13 Februari 2010 juga sudah memberitakan lebih dulu. Harian Jakarta Globe pun menurunkan empat tulisan berbeda dan satu editorial khusus membahas keberadaan Rancangan Peraturan ini.
Situs berita Detikcom mengutip kritik dari praktisi teknologi informasi Onno W Purbo. Vivanews memilih memasukkan dua poin keberatan dari Andrew Darwis, Chief Technology Officer sekaligus pendiri forum daring Kaskus, atas keberadaan Rancangan Peraturan ini.
Tak hanya media dan praktisi teknologi informasi, lembaga negara Mahkamah Konstitusi pun ikut urun kritik. Ketua MK Mahfud Md menilai penggunaan Peraturan Menteri tidak tepat untuk mengatur soal kebebasan berbicara. Hanya peraturan tingkat undang-undang yang punya kekuatan itu. Pertanyaan juga datang dari kalangan DPR soal wilayah pengaturan dan sanksi Peraturan Menteri.
Asosiasi Warung Internet Indonesia, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, situs berita Vivanews, LBH Pers, serta perwakilan blogger dari berbagai komunitas berbeda seperti Politikana dan Kompasiana, termasuk yang ikut menolak RPM Konten.
Materi lain yang sering di-tweet ulang (re-tweet) oleh tweeps Indonesia sebagai alasan penolakan terhadap RPM Konten adalah tulisan pengacara Ari Juliano di situs komunitas Politikana.
Semuanya bermula ketika situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan siaran pers tertanggal 11 Februari 2010 tentang sikap resmi mereka “dalam menyikapi peningkatan maraknya penyalahgunaan layanan internet.”
Poin utama dalam pernyataan sikap tertulis itu terdapat di bagian tengah, bahwa Kementerian Kominfo menginformasikan keberadaan RPM Konten. Lewat RPM Konten, penyelenggara jasa multimedia dilarang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, atau memungkinkan pengguna internet mengakses materi multimedia yang, menurut undang-undang, mengandung unsur pornografi atau melanggar kesusilaan.
Inilah yang dilihat oleh pengguna internet di Indonesia sebagai upaya represi atas kebebasan informasi di dunia maya. Alasannya, tidak ada pendefinisian jelas atas apa yang dimaksud dengan konten yang mengandung unsur pornografi tersebut.

Unsur pornografi bukan satu-satunya yang nanti akan dilarang muncul lewat RPM Konten. Penyelenggara jasa multimedia juga dilarang mendistribusikan konten perjudian, hal-hal yang menyinggung SARA, serta muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.
Konsekuensinya, penyelenggara bertanggungjawab mengecek serta menyaring berbagai muatan informasi dari pengguna internet, yang muncul di situs layanan mereka. Terhadap kewajiban ini, Andrew Darwis merasa bahwa sebagai penyelenggara dia akan kewalahan untuk mengimbangi air bah informasi yang mengalir setiap detiknya. Bayangkan saja betapa masif kuantitas informasi yang harus disaring jika setiap harinya ada 600 ribu orang yang mampir ke Kaskus. Aliansi Jurnalis Independen pun ikut mengkhawatirkan keberadaan RPM Konten ini sebagai sebuah upaya membatasi kebebasan pers.
Belum cukup dengan pelarangan itu, Kementerian Kominfo pun akan membentuk sebuah Tim Konten Multimedia berisi 30 orang. Tim yang anggotanya dipilih oleh Menteri ini akan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Komposisi anggota tim, 50:50 antara unsur pemerintah dan kalangan profesional atau ahli. Tim inilah yang nantinya bertugas melakukan pemeriksaan atas laporan dari masyarakat tentang konten yang dianggap bermasalah.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto pun memberi tanggapan atas kerasnya penolakan dari berbagai kalangan akan RPM Konten ini. Dalam sebuah jumpa pers, dia mencoba meredakan ketegangan dengan mengatakan seluruh masukan dan tanggapan dari masyarakat yang muncul saat periode uji publik akan dikaji sebagai bahan perbaikan.
Harian berbahasa Inggris The Jakarta Post kemudian mengutip pernyataan Gatot, “I assure you…we will not go ahead with the current concept for the planned regulation.” Ia sempat menerima tanggapan dari publik lewat alamat surel gatot_b@postel.go.id. Sekjen Kominfo Basuki Yusuf Iskandar juga mencoba meyakinkan bahwa RPM Konten ini masih akan dibahas oleh staf internal Kementerian Kominfo sampai sebulan ke depan.
Karena sedang berada di Eropa, tak terdengar kicauan dari sudut milik Menteri Kominfo Tifatul Sembiring. Meski begitu, Wakil Pemred Anteve Uni Lubis sempat men-tweet pesan pendek yang ia terima dari Tifatul, bunyinya: “SMS Menkominfo: Blm baca RPM Konten. Dan kalau isinya mengekang kebebasan berekspresi akan saya coret itu RPM
”. Selengkapnya pesan pendek yang diterima Uni pun kemudian dimuat situs berita Vivanews, berikut rencana Tifatul membatalkan pengesahan RPM Konten tersebut. Tifatul juga menyampaikan pembatalan RPM Konten tersebut, dengan alasan membelenggu pers, ke Kompas.
(Meski Tifatul sempat mengklaim ia belum membaca RPM Konten, narablog Herman Saksono mencatat bahwa Menkominfo pernah menyampaikan manfaat keberadaan peraturan tersebut pada BBC Indonesia, beberapa hari sebelumnya)
Presiden SBY pun sampai merasa harus ikut berkomentar tentang isu yang ia anggap “melebar ke sana kemari”. Setidaknya, dari komentar SBY, ia menangkap kekhawatiran pengguna internet akan adanya kemungkinan pembatasan kebebasan berbicara. Bahkan secara eksplisit, Presiden meminta para menteri-menterinya untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan, agar tidak menimbulkan salah persepsi.
Ada beberapa hal yang menarik dicatat dari gelombang penolakan terhadap RPM Konten ini. Pertama, adalah pada sosok Menteri Kominfo Tifatul Sembiring. Dengan latar belakangnya sebagai petinggi Partai Keadilan Sejahtera, ia dilihat seakan sebagai sosok pemimpin agama yang sedang berusaha ‘memurnikan’ internet nan majemuk. Penulis, serta editor majalah Madina dan situs RumahFilm Hikmat Darmawan, dalam blog pribadinya, mencoba menarik hubungan antara latar belakang Tifatul dan pendekatan ‘kepanikan’ sang Menteri saat harus berhadapan dengan perangkat dan norma digital itu.
Kedua, dan yang terpenting, adalah masyarakat Indonesia yang pernah hidup dalam era keterbelengguan informasi kini tegas-tegas menolak untuk kembali pada situasi itu.
Mereka menyadari betul makna dan harga kebebasan berbicara, serta sejauh mana mereka bersedia bergerak untuk membela kepentingan asasi tersebut. Apalagi sekarang, pada masa jejaring media sosial dan aktivisme internet sudah memberi bukti, bahwa yang ‘maya’ bisa menghasilkan kekuatan nyata. Bahwa ranah yang kerap disebut ‘maya’ itu kini tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari yang dianggap lebih nyata.
Anda tentu masih ingat akan petisi Facebook yang mendukung pembebasan penahanan dua Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, serta gerakan koin untuk membantu pembayaran denda atas kasus yang menimpa Prita Mulyasari, dan betapa tak ada lagi batas jelas antara yang ‘maya’ dan nyata.
Committee to Protect Journalist dalam laporan tahunannya di Tokyo, baru-baru ini juga menyoroti bagaimana media baru, dalam bentuk petisi daring, tweet dan mekanisme re-tweet, serta blog, bisa membantu melawan represi. Fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di Iran.
Menurut Direktur Eksekutif CPJ Joel Simon, “saat Anda bisa membuat blogosfer ‘berdengung’, atau Anda bisa membuat orang men-tweet ulang, atau menandatangani petisi dan menyampaikan informasi lewat jaringan sosial, maka Anda bisa mendapat perhatian dari media arus utama, sehingga itu dapat membangun groundswell (pengumpulan opini publik dalam waktu singkat) dan memengaruhi pemerintah.”
Dengan contoh terbaru, yaitu respons Menkominfo Tifatul Sembiring atas kesiapannya mencoret RPM Konten, sepertinya inilah yang kini (dan akan terus) terjadi di Indonesia. Bahwa gerakan jaringan media sosial daring yang cukup signifikan akan mendapat perhatian media arus utama, sehingga mampu mengubah posisi pemerintah.
–
ilustrasi diambil dari Mim milik Lantip